Tim Hukum Jokowi Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo Akan Ditolak MK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 25 Juni 2019 | 23:00 WIB
Tim Hukum Jokowi Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo Akan Ditolak MK
Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis 27 Juni.

Wayan menuturkan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).

"Kalau tanggal 27 jadi (pembacaan) putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis, karena optimisme kami tidak kecil," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi, namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi - Maruf.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo Sebut Adu Bukti C-1 Bakal Habiskan Waktu 365 Tahun

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Ia kemudian menganggap tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak memiliki satu pun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegasnya.

Wayan juga menganggap permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.

Selain itu, Wayan juga optimistis gugatan tersebut ditolak karena selama masa persidangan keterangan saksi tidak ada yang menguatkan gugatan ada kecurangan.

"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim, dan ini dikuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Kubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI