Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Soenarko dan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. JK menilai wajar jika polisi mengabulkan penangguhan penahanan untuk keduanya karena aksi makar belum dilakukan.
"Kan mereka itu belum makar. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja, tidak ada langkah-langkah mau 'coup'," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Wapres, penangguhan penahanan keduanya wajar. Tetapi, Kalla menilai proses hukum atas kasus keduanya tetap berjalan jika dapat dibuktikan.
Untuk diketahui, mantan Danjen Kopassus, Soenarko, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga akan diselundupkan saat aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019.
Baca Juga: Dituduh Berbuat Makar, Warga AS Dihukum 12 Tahun di Vietnam
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko.
Soenarko telah ditangguhkan penahanannya dan keluar dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).
Sementara itu, Eggi Sudjana sebelumnya ditahan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5/2019) karena kasus dugaan makar.
Eggi dalam pidatonya pada Rabu (17/5/2019) menyerukan "people power" kepada pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Penjamin penangguhan Eggi yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco. Dia ditangguhkan penahanannya pada Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
Salah satu alasan ditangguhkannya penahanan yakni karena sikap kooperatif. (Antara)