TKN Sebut Bukti yang Disampaikan Tim Hukum Prabowo di MK Hanya Halusinasi

Selasa, 25 Juni 2019 | 20:29 WIB
TKN Sebut Bukti yang Disampaikan Tim Hukum Prabowo di MK Hanya Halusinasi
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yazza Azzahra ke DKPP. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin menganggap bukti-bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah. Mereka menganggap keterangan saksi kubu Prabowo tidak sesuai dengan fakta.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulunga, kemudian mencotohan salah satu kesaksian yang disoalkan terkait keterangan dugaan pelanggaran yang dituduhkan terjadi di TPS 08 Dusun Winongsari Boyolali, Jawa Tengah. Menurutnya di TPS tersebut sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Permasalahan di TPS tersebut sudah dilaksanakan PSU atas rekomendasi Bawaslu, sehingga tidak ada lagi masalah," ujar Ade di Posko Cemara 01, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, Ade menilai tim hukum Prabowo - Sandiaga juga kerap menggiring opini publik atas keterangan yang disampaikan saat sidang di MK. Salah satunya saat memberikan pertanyaan ke saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas.

Baca Juga: Kubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Menurut Ade keterangan Anas mengenai adanya imbauan kecurangan saat Training of Trainer (TOT) tidak terjadi.

Namun Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi dikatakan Ade, terus menggiring opini publik keterangan Anas tersebut menjadi bukti terjadinya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Pernyataan yang Jubir BPN 02 coba menggiring isunya, digiring framing ke publik supaya mengarah ke bukan kewenangan MK. Isunya digring ke dugaan kecurangaan TSM tersebut," kata Ade.

Karena itu Ade menganggap apa yang disampaikan Jubir dan Tim Hukum BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut keterangan dari dua pihak itu hanya halusinasi.

"Jadi kami melihat keduanya lebih mengedepankan halusinasi, berimajinasi yang tidak ada fakta dan buktinya," pungkas Ade.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI