Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Selasa, 25 Juni 2019 | 19:17 WIB
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap
Rachmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

"KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Yasin yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu.

"Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ujar Febri.

Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri.

"Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha," ujar Febri.

Menurut Febri, Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: KPK Telisik Ada Korupsi Pertambangan di Balik Tragedi Banjir Sultra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sudah divonis 5 tahun penjara

Untuk diketahui, Yasin merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (27/11/2014) lalu. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Saat itu, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Yasin saat ini baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI