Sudah divonis 5 tahun penjara
Untuk diketahui, Yasin merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (27/11/2014) lalu. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Saat itu, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.
Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II
Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Yasin saat ini baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei 2019 lalu.