"Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya," tulisnya.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga juga menyoroti terkait ketidakmampuan KPU untuk menampilkan form C-7.
Diketahui, C-7 merupakan form berupa daftar kehadiran pemilih di TPS. Form itu disebut bisa membuktikan soal DPT yang amburadul.
"Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat)," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Wiranto Sudah Tahu dari...