Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh

Selasa, 25 Juni 2019 | 18:41 WIB
Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tengah menanti sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.

Harapan utama tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga adalah keputusan MK nantnya berlandaskan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan atau the truth and justice.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis berjudul: Prinsip 'For The Truth & Justice' dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto.

"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan," tulis surat yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Wiranto Sudah Tahu dari...

Mereka menerangkan, sejumlah keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang terbukti tidak mendapatkan bantahan dari pihak termohon yakni KPU.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Contonya terkait temuan adanya penggelembungan 22 juta suara yang disampaikan saksi ahli Prof. Jaswar Koto. Namun yang dipersoalkan KPU ataupun pihak terkait yakni TKN Jokowi - Maruf Amin terkait keterangan saksi itu ialah soal latar belakang Jaswar soal keahliannya dalam IT.

Selain itu, keterangan saksi fakta Idham Amiruddin soal adanya DPT siluman juga tidak pernah digubris meskipun telah dilaporkan sebelumnya ke tingkat Bawaslu.

Keterangan Idham tersebut dinilai mampu membuat MK membatalkan hasil penghitungan suara KPU dimana Jokowi - Maruf Amin unggul.

"Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT," ujarnya.

Baca Juga: Sulit Buktikan Kecurangan, Pengacara Prabowo: Raja Jin Saja Tak Sanggup

Hairul Anas Suaidi, saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres 2019. (Antara)
Hairul Anas Suaidi, saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres 2019. (Antara)

Selain itu keterangan yang disampaikan saksi bernama Hairul Anas soal materi pelatihan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara keterangan Anas dengan jawaban dari saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI