Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengaku was-was jika narapidana korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab, dia mengatakan pengawasan di Nusakambangan sangat minim karena lapas tersebut berada di pulau khusus.
"Justru kekhawatiran kalau ditaruh dikhusus korupsi, justru kehilangan kontrol kita, karena dia (narapidana korupsi) di pulau khusus (Nusakambangan) bisa gawat," kata Yasonna di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Yasonna, Nusakambangan memiliki level tahanan yang diterapkan kepada para narapidana sesudai dengan berat hukuman pidana masing-masing.
"Jadi gini, kan Nusakambangan itu kan untuk super maksimum security, kalau ada medium security itu, misal ada seseorang napi dari super maksimum kemudian dia semakin baik semakin baik tidak mungkin kami pindahkan ke maksimum, baik lagi pindah ke minimum," ujar Yasonna.
Baca Juga: Tolak Usulan KPK, Yasonna: Di Nusakambangan, Napi Koruptor Bisa Pesta Pora
Dia mengatakan, narapidana yang ditempatkan di tahanan super maksimum merupakan tahanan khusus seperti narkoba dan terorisme.
"Yang super maksimum itu bukan apanya, itu untuk napi-napi yang narkoba, teroris, hukuman mati, itu disana," tutup Yasonna
Sebelumnya, KPK masih menunggu kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terkait usulan memindahkan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, usulan pemindahan narapidana korupsi tersebut untuk mencegah kembali terjadinya kasus tangkap tangan suap yang melibatkan kepala lapas dan napi seperti terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan lapas baru di Nusakambangan, untuk pemindahan. Karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: KPK Usul Napi Koruptor yang Bandel Dipindah ke Nusakambangan
Febri menambahkan, KPK menunggu Ditjen PAS untuk berkoordinasi bersama menentukan usulan nama-nama narapidana yang akan dipindahkan.