Suara.com - Amnesty International Indonesia mengklaim taelah mengajukan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat itu diajukan kepada kepala negara untuk menyusul temuan Amnesty terkait adanya perlakuan Brimob yang dinilai melakukan kekerasan dan penyiksaan saat aksi 21 - 23 Mei di Jakarta.
Papang Hidayat selaku peneliti utama di Amnesty International Indonesia mengatakan dalam surat untuk Jokowi tersebut Amnesty meminta investigasi terhadap aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi kerusuhan 21 - 23 Mei.
"Nah ini rekomendasi selain kami tadi meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," kata Papang, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Amnesty International Ungkap Bukti Video Kekerasan Polisi di Rusuh 22 Mei
Dalam surat tersebut, kata Papang, juga tertulis rekomendasi kepada pemerintah agar dapat merevisi larangan pemidanaan terhadap praktik penyiksaan.
"Kami juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita. Ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," kata dia.
"Harusnya tidak menunggu KUHP, harusnya para pengambil kebijakan pemerintah dan DPR cukup merancang rancangan UU khusus anti penyiksaan," sambungnya.