Suara.com - Amnesty International Indonesia mendapat temuan yang menyebutkan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Brimob telah melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam menangani pelaku rusuh pada 21 - 23 Mei 2019.
Tindakan kepolisian yang dinilai brutal tersebut didasari oleh pengakuan beberapa saksi dan juga rekaman video kekerasan di sejumlah tempat di Jakarta yang didapat oleh Amnesty International.
Bahkan, bukti video yang diterima juga telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International (digital verification corps) di Berlin, Jerman.
"Video-video ini didapatkan ada yang kita tahu orangnya yang buat. Tapi juga banyak yang kirim ke alamat email Amnesty tapi semuanya kita cek ke tim pusat. Meta datanya bisa dicek, itu dia diambil di lokasi dan waktu itu bisa diidentifikasi," ujar Papang Hidayat selaku peneliti utama di Amnesty International Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2019).
Baca Juga: Amnesty International Ungkap Ada 5 Orang Korban Kekerasan Brimob
Menurut Papang, rekaman video yang didapat pihaknya tidak jauh berbeda dengan video viral pengeroyokan oleh oknum Brimob terhadap pelaku kericuhan 22 Mei di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat.
"Nah ini yang masih di lokasi dekat Kampung Bali, ini video yang banyak kita temui. Kawan-kawan juga banyak menemukan video viral modelnya serupa, orang sudah diamankan, sudah ditangkap sudah diringkus, tapi tidak melakukan kekerasan. Nah itu kemudian dipukul atau ditendang," tuturnya.
Papang kemudian menanyangkan beberapa cuplikan video kekerasan 21-23 Mei di Jakarta yang didapat oleh Amnesty International. Satu di antaranya ialah polisi yang melakukan kekerasan terhadap tim medis.
"Ini juga (video) ini dia dugaannya anggota tim medis. Bahkan, nah ini dua orang sudah tidak berdaya, sudah tidak melawan dipukul dari belakang," kata Papang.
Sebelumnya, berdasarkan temuan tersebut, Amnesty International juga turut menyatakan bahwa perlakuan kepolisian dalam menangani pelaku sangat brutal lantaran mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan.
Baca Juga: Amnesty: Brimob Melanggar HAM Berlapis di Kerusuhan 22 Mei Kampung Bali
"Selama penangkapan ini belum jelas, harusnya orang tidak boleh dilakukan kekerasan karena sudah tidak melawan. Nah ini model yang lima orang ini kita jelaskan adalah masuk kemudian mereka diambil disuruh jongkok sambil jalan, kemudian ada yang mukulin di bagian tubuh dan kepala," Papang menambahkan.