Amnesty International Ungkap Ada 5 Orang Korban Kekerasan Brimob

Selasa, 25 Juni 2019 | 16:09 WIB
Amnesty International Ungkap Ada 5 Orang Korban Kekerasan Brimob
Area parkir yang tampak dalam video viral penyeroyokan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap ada tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil di sekitar Kampung Bali, Jakarta Pusat saar kerusuhan 22 Mei pada 21 - 23 Mei 2019. Menurut Amnesty, terdapat unsur kekerasan hingga penyiksaan saat polisi mengamankan pelaku.

Hal itu, kata peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat dapat dilihat berdasarkan perlakuan Brimob yang menangkap kemudian melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei lalu sebagaimana video yang sempat viral.

Berdasarkan hasil identifikasi, Amnesty menemukan bahwa pada 23 Mei pagi aparat dari Brimob melakukan penyisiran ke sebuah lahan parkir berbayar di Kampung Bali, tak jauh dari kantor Bawaslu RI.

Di tempat tersebut, kata Papang, aparat kepolisian mencoba memakda masuk ke lahan parkir guna menyisir terduga pelaku kericuhan.

Baca Juga: Amnesty: Brimob Melanggar HAM Berlapis di Kerusuhan 22 Mei Kampung Bali

"Kita mengidentifikasi ada 5, paling sedikit 4, jadi ada 4 korban lainnya di Kampung Bali pada saat bersamaan. Ini kejadian di situ sekitar pukul 05.30 WIB, ada personel Brimob yang memaksa masuk dibukain pintu oleh petugas service parking," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Usai berhasil masuk ke lahan parkir berbayar, aparat Brimob kemudian menciduk beberapa orang di sana. Bahkan seseorang yang diduga tidak terlibat pun ikut dibawa.

"Polisi mendapatkan satu rumah yang sudah rusak, di situ ada orang yang sedang tidur di dalamnya, biasa nongkrong di situ diambil. Memang ada penuturan dari para saksi ada banyak orang itu melakukan pelemparan batu dari dalam, dalam parking itu,"

Papang berujar, tindakan kepolisian seperti di atas merupakan satu bukti bahwa Brimob tidak dapat memilah mana pelaku kekerasan dalam aksi ricuh dan mana yang tidak terlibat.

Tidak sampai pada dugaan salah tangkap, Amnesty juga turut menyatakan bahwa perlakuan kepolisian dalam menangani pelaku dangat brutal lantaran mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan.

Baca Juga: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Usaha Temukan Pengajak Demo

"Selama penangkapan ini belum jelas harusnya orang tidak boleh dilakukan kekerasan karena sudah tidak melawan. Nah ini model yang lima orang ini kita jelaskan adalah masuk kemudian mereka diambil disuruh jongkok sambil jalan kemudian ada yang mukulin di bagian tubuh dan kepala," kata Papang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI