Dituduh Berbuat Makar, Warga AS Dihukum 12 Tahun di Vietnam

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 Juni 2019 | 15:49 WIB
Dituduh Berbuat Makar, Warga AS Dihukum 12 Tahun di Vietnam
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Vietnam karena dituduh makar atau "berusaha menggulingkan negara".

Michael Phuong Minh Nguyen, yang berusia 55 tahun, mengaku bersalah karena ingin menghasut protes di Vietnam. Tetapi dia membantah mendorong warga untuk menyerang kantor pemerintah di Hanoi dan Kota Ho Chi Minh.

Ia akan dideportasi ke AS setelah menyelesaikan hukumannya, kata pengacaranya. Nguyen Van Mieng mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa kliennya, Nguyen, "mengaku bersalah di persidangan dan meminta juri mengurangi hukumannya sehingga ia bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya."

Kedutaan Besar AS di Hanoi dalam sebuah pernyataan mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya "kecewa" dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Yel-yel Anggota Parlemen Iran saat Sidang: Matilah Amerika Serikat!

"Kami akan terus menyuarakan keprihatinan kami mengenai kasus Nguyen dan kesejahteraannya di semua tingkat yang sesuai," kata seorang juru bicara kedutaan sebagaimana dilansir VOA, Selasa (25/6/2019).

Nguyen lahir di Vietnam tetapi sudah menetap di AS sejak ia masih kecil. Dia ditangkap tahun lalu ketika berkunjung ke tempat kelahirannya.

Dua laki-laki Vietnam yang ditangkap bersama Nguyen dijatuhi hukuman delapan dan 10 tahun penjara karena tuduhan-tuduhan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI