Suara.com - Brimob Kepolisian Indonesia dinilai melakukan beragam pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di Kerusuhan 22 Mei di Kampung Bali. Saat itu dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Hal itu dinyatakan Amnesty International Indonesia ketika merilis temuan awal investigasinya, Selasa (25/6/2019).
Amnesty International telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban dalam investigasi yang dilakukan selama satu bulan tersebut. Kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh bukti video yang diterima dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International (digital verification corps) di Berlin, Jerman.
Ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi oleh Amnesty International terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM serius yang terjadi pada 21-23 Mei, termasuk diantaranya pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran maupun orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk memenuhi hak publik untuk tahu atau right to know terhadap apa yang terjadi pada 21-23 Mei. Kami harapkan bahwa temuan ini bisa mendorong adanya akuntabilitas di kepolisian terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Usaha Temukan Pengajak Demo
“Dengan momentum Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan International 2019, kami meminta negara untuk melakukan investigasi, membawa anggota Brimob ke muka hukum yang menyiksa korban saat melakukan penyisiran di Kampung Bali, dan memberikan pemulihan kepada para korban. Momentum ini juga penting untuk mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung Bali tidak terjadi lagi ke depannya,” tambah Usman.
Insiden Kampung Bali mengemuka ketika pada 24 Mei sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya di wilayah tersebut.
Sehari setelah viralnya video tersebut, tim Amnesty International mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Setelah melakukan verifikasi metadata dan keaslian video serta mewawancarai sejumlah narasumber, temuan awal kami menunjukkan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainnya kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 5.30 WIB.
Saat itu para anggota Brimob sedang melakukan penyisiran dan memerintahkan untuk diperbolehkan masuk ke lahan parkiran tersebut karena pagar dikunci dari dalam. Ketika pagar dibukakan, anggota satuan kepolisian tersebut melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang, dengan kata lain kekerasan fisik digunakan terhadap orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana yang direkam dalam video viral tersebut.
“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban,” kata Usman.
Baca Juga: Polisi Alami Kerugian saat Kerusuhan 22 Mei, 234 Anggota Jadi Korban
Luka yang dialami korban beragam mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala. Salah satu korban yang mengalami luka terparah saat ini dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramatjati dengan pengawasan yang sangat ketat dari pihak kepolisian.
Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ia melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh anggota Brimob.
Tidak puas dengan aksi di Kampung Bali, aparat kemudian menyeret ke lima korban ke depan Gedung Bawaslu untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah polisi tangkap. Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke ke Bawaslu dari Kampung Bali melakukan pemukulan secara bergantian.
Di depan Gedung Bawaslu ke lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi.
Amnesty International juga telah mendapatkan informasi bahwa beberapa diantara mereka yang ditahan pada tanggal 21-23 Mei 2019 telah ditahan tanpa adanya surat penahanan dan keluarga mereka tidak diberitahukan oleh polisi tentang penahanan tersebut. Ketika keluarga kemudian akhirnya mendapatkan informasi tentang penahanan tersebut dari teman atau kerabat, mereka tidak diperbolehkan untuk menemui anggota keluarganya yang ditahan selama beberapa hari setelah penahanan. Tidak jelas pula apakah akses terhadap penasehat hukum diberikan kepada mereka yang ditahan.
“Hak tersangka dan keluarganya untuk diberitahukan tentang penahanan, hak atas penasehat hukum, merupakan dua dari berbagai hak atas peradilan yang adil yang penting yang juga dilindungi dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Kita harus mengingat bahwa penahanan yang sewenang-wenang memfasilitasi terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang buruk lainnya. Ketika orang ditahan dalam gelap semakin mungkin ia disiksa”, tegas Usman.
Amnesty International menerima rekaman video dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian penyiksaan yang dilakukan oleh Brimob terhadap orang-orang yang ada di lokasi kejadian pada 21-23 Mei.
Dalam salah satu video yang diterima oleh Amnesty International, tergambar bagaimana polisi pada dini hari tanggal 23 Mei menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan ketika menangkapi beberapa orang dalam upaya membubarkan aksi protes yang berakhir ricuh di depan Fave Hotel di Kampung Bali. Lokasi tersebut terletak tidak jauh dari lokasi Smart Service Parking tempat korban yang kami temui dan empat orang lainnya juga mengalami penyiksaan pada pagi harinya.
Di video lainnya memperlihatkan polisi menangkap dan membawa dua orang yang salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi tersebut kemudian menendangnya di bagian perutnya hingga ia terjatuh ke trotoar sebelum dikeroyok beramai-ramai bersama anggota polisi lainnya.
Polisi kemudian menangkap satu orang lagi di dekat lampu merah perempatan Jl Sabang dan Jl. Wahid Hasyim. Saat tiba di zebra cross, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak kepadanya “Nangis, nangis, nangis.” Kemudian salah seorang anggota Brimob memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang. Beberapa anggota Brimob ingin bergabung memukuli namun sempat dihalangi oleh anggota polisi lainnya.
“Kami memahami dengan baik kesulitan yang dialami polisi dalam menangani aksi brutal yang bisa melukai para anggotanya juga saat bertugas. Polisi punya hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas. Kita harus mengingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” Usman menjelaskan.
Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk Surat Terbuka (Open Letter) yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut. Organisasi ini hendak menghimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen-komitmennya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).
“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” ujar Usman.
Selain rekomendasi umum tersebut, Amnesty Internasional juga menyerukan agar diadakan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, pemastian hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut. Organisasi ini juga menghimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personel polisi.
“Sudah saatnya kita memiliki mekanisme aduan polisi yang independen yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti yang memadai kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan, suatu kewenangan yang tidak dimiliki Komnas HAM, Kompolnas, maupun ORI (Ombudsman). Mekanisme internal seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tindakan disipliner dapat berguna dalam konteks tertentu, namun dalam menegakkan kepatuhan terhadap CAT dan tindak pidana yang merupakan pelanggaran HAM, diperlukan suatu suatu Lembaga pengawas yang memiliki kewenangan yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM ke hadapan pengadilan”, tutup Usman.