Suara.com - Bagi warga Jambi, penambangan minyak liar bukanlah hal baru. Khususnya di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Mirisnya, tak hanya beroperasi di lahan warga, akan tetapi aktivitas penambangan liar itu juga menjajah lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin.
Dikutip dari laman Metro Jambi (jaringan Suara.com), dari pantauan di lapangan, kondisi Tahura tersebut kini semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, sekitar 200 hektare dari 30 ribu hektare lahan Tahura disebut telah dikuasai mafia minyak untuk melakukan pengeboran secara ilegal.
Hal ini sesuai dengan hasil mapping (pemetaan) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, TNI, SPORC Provinsi Jambi, Brigade Harimau, PT KBP dan PT PBMSJ di lokasi Tahura yang terdampak penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling pada Sabtu (22/6) lalu.
Kondisi di lokasi tampak memprihatinkan di wilayah tahura tersebut. Sumur minyak semakin menjadi, tiang-tiang rig pengeboran sumur berjejer.
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas
Bukan hanya bau menyengat, tanah dan sungai- sungai kecil yang ada di lokasi itu tampak telah tercemar paparan minyak. Bahkan pantauan dari udara pun terlihat jelas, terdapat sungai yang telah berubah menjadi hitam akibat tumpahan minyak dari sumur ilegal tersebut.
Saat tim melakukan mapping, tak ada satupun aktivitas dari penambang yang ada di sekitar wilayah Tahura maupun di luarnya. Setelah diselidiki ternyata para pekerja drilling hanya stop sementara dikarenakan adanya kabar akan dilakukan razia oleh polisi.
Hal ini seperti apa yang disampaikan warga sekitar bernama Iman.
"Iya sudah lama sepi, sejak tanggal 10 sudah sepi di sini. Jualan kami juga turun," kata Iman yang juga berjualan di wilayah Tahura tersebut.
Iman sempat mengeluh dengan kondisi saat itu, karena dagangannya sepi pembeli.
"Biasanya pemasukan sampai satu juta, tapi sekarang sepi. Orang pada pulang, kabarnya ada razia," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Aceh
Iman menjelaskan, bahwa air di sekitar telah berbau minyak. Oleh sebab itu warga sekitar terpaksa membeli air untuk keperluan sehari-hari.
"Karena air di sini sudah bau minyak. Jadi tidak bisa dimasak lagi. Saya jual Rp 10 ribu per galon," ujarnya lagi.
Pantauan di luar kawasan Tahura pun sama, tampak rig serta tenda biru dan kuning milik para pekerja masih berdiri kokoh. Ratusan galon, drum dan tedmon berisi minyak pun telah menjadi pemandangan yang biasa.
Salah satu danau merah di Desa Pompa Air turut tercemar. Airnya berminyak sehingga tak bisa digunakan sama sekali. Padahal, danau itu semulanya merupakan sumber mata air bersih warga. Bahkan, terdapat ikan-ikan yang bisa dimanfaatkan.
Pencemaran lingkungan akibat tambang minyak liar juga dirasakan oleh Robi, karena dia mengakui air ditempatnya tidak bisa digunakan lagi.
"Kami beli terus air, mandi, untuk minum masak beli terus. Sudah lama sejak tahun lalu kami beli air terus," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengatakan, mapping dari udara dapat dilihat dari titik 0 hingga 1,5 km terdapat banyak sumur-sumur minyak ilegal. Ini dibuktikan dengan pemetaan melalui darat.
"Ternyata benar bahwa masih banyak motor, rig dan limbah-limbah minyak ilegal" katanya.
Parlaungan menilai, sepinya aktivitas dari para pekerja sumur ilegal di kawasan Desa Bungku dan Tahura hanya kamuflase.
"Mereka hanya istirahat sementara. Karena masih banyak sumur dan motor-motor para pekerja di lokasi," katanya.
Selain itu, mapping ini dilakukan untuk mengetahui cara atau pemulihan dari dampak aktivitas ilegal tersebut. Dia memastikan, bahwa wilayah Tahura sudah tercemar.
"Kementerian LHK selaku pemegang kekuasaan harus bisa memulihkan daerah yang sudah tercemar ini. Sekarang sudah semakin parah karena pemerintah pusat lamban dalam melakukan penanganan. Dari pemetaan melalui udara, sekitar 200 hektare lahan Tahura sudah tercemar minyak ilegal," jelasnya.