Suara.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengaku tak ada materi pemeriksaan yang baru dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Yasonna seusai merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek e-KTP, Selasa (25/6/2019).
Kepada wartawan, Yasonna hanya mengaku diperiksa penyidik KPK soal jabatannya saat masih duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI.
"Kan sama-sama anggota komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kami datang juga," kata Yasonna.
Baca Juga: KPK Panggil Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP
Menurut Yasonna, adapun tambahan penyidik dalam keterangannya terkait apakah kenal dan pernah melakukan rapat bersama dengan Markus Nari di Komisi II.
"Hanya tambahan, kenal enggak pak Markus, sama-sama anggota komisi II, ikut pembahasan. Ada beberapa risalah rapat gitu saja yang kami cek. Biasalah," tutup Yasonna.
Pemeriksaan terhadap Menteri Yasonna itu diketaui untuk melengkapi berkas perkara milik Markus Nari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek e-KTP.
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Agun Gunandjar dan Melchias Marcus