Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menjawab permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andre karena melihat KPU tidak bisa menghadirkan form C-7 dalam persidangan.
Dalam sidang MK, saksi ahli dari kubu Prabowo, Jaswar Koto memaparkan adanya data siluman di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU. Namun, dalam kesempatannya KPU tidak bisa menjawab adanya DPT siluman itu.
"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghasilkan barang bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," kata Andre dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: BPN Sebut Saksi Ahli Jokowi di MK Seperti Pawang Ular di Seminar Gajah
Padahal menurutnya, form C7 tersebut bisa dihadirkan KPU untuk melihat atau membuktikan adanya DPT siluman. Alih-alih membuktikan, permohonan soal data siluman tersebut dinilai Andre tidak mampu dijawab KPU.
"Sehingga kita bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. Tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C-7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, Andre mengharapkan agar hakim MK bisa mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam persidangan. Yang paling kecil diinginkan olehnya ialah kesempatan penghitungan suara ulang (PSU).
"Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun pak Prabowo dan bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi Presiden 2019-2024," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Cegah Emak-Emak Berjilbab Demo Mendekat ke Gedung MK