Suara.com - Camat Juwangi, Boyolali, Tusih Priyanta, menyebut Beti Kristiana memberikan kesaksian yang tidak benar soal karung berisi amplop di Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara 17 April lalu.
Beti Kristiana adalah saksi yang dihadirkan pemohon yakni pasangan Capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6) pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Beti yang diketahui merupakan warga Teras, Boyolali, mengakui melihat 4-5 karung berisi amplop berhologram diduga terkait hasil pemilu dibiarkan tercecer di luar ruangan Kantor Kecamatan Juwangi pada malam setelah pemungutan suara.
Tusih menyebutkan, pernyataan Beti tersebut tidak memiliki landasan apa pun. “Itu bisa kami laporkan sebagai kesaksian palsu,” ujar Tusih seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Ia menyebutkan, karung-karung yang dibuang tersebut tidak pernah ada di lingkungan kantor kecamatan.
Selain itu, dia menyebut setiap proses yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juwangi telah sesuai prosedur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Bawaslu.
Tak hanya itu, saksi maupun sukarelawan dari setiap partai politik maupun tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga dipersilakan mengikuti jalannya proses penghitungan suara.
Sementara terkait gudang logistik pemilu, Tusih membenarkan ada sejumlah ruangan di kantor kecamatan yang digunakan untuk menyimpan dokumentasi pemilu.
Ruangan itu sedianya memang ruang kosong yang kemudian difungsikan kembali saat Pemilu lalu.
Baca Juga: Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
Namun, Tusih memastikan kunci ruangan dibawa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga jika ada berkas Pemilu yang dianggap penting, tidak mungkin akan tercecer di luar ruangan.
Kapolsek Juwangi Iptu Sarwoko mewakili menyebutkan pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan suara di Juwangi berjalan aman dan kondusif.
“Sementara untuk karung yang dimaksud oleh Beti [dalam sidang MK] kami belum mengetahuinya,” kata Sarwoko.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, anggota KPU Hasyim Asyari mengklaim tidak ada indikasi kecurangan dalam barang bukti berupa amplop yang dibawa saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Amplop yang dibawa Betti Kristiani itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi dan difoto kubu KPU saat bersaksi di sidang gugatan Pilpres, Rabu (20/6) malam.
Menurut Hasyim, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tulisan jumlah surat suara dalam amplop tersebut.
Amplop yang seharusnya digunakan untuk menyimpan jumlah surat suara itu, menurut Hasyim harus ditulis berapa jumlah surat suara di kolom bertuliskan titik-titik pada bagian sampul amplop.
"Demikian juga yang ditemukan kemarin di bagian titik-titik lembar karena kosong, tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Dalam persidangan, Hasyim juga menunjukkan amplop jenis yang sama dengan yang dibawa Beti. Di hadapan majelis hakim, Hasyim menjelaskan kesamaan dari dua amplop tersebut.
"Sampul surat suara sah, ini di dalam kotak suara. Untuk surat suara sah. Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke situ. Pasti dilem, pasti disegel. Kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel. ini belum pernah digunakan," jelas Hasyim.
Mengetahui hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Iwan Satriawan melontarkan pertanyaan.
Dia mempertanyakan mengapa amplop yang dibawa Beti bisa ditemukan sampai lima dus tapi tidak pernah terpakai.
"Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai 5 dus?" tanya Iwan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasyim meminta agar Iwan bertanya kepada pada Beti langsung. Hasyim juga menyebut keterangan Beti saat persidangan tidak konsisten.
"Menurut saya keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya saksi. Dalam keterangan saksi mengatakan tidak bawa mobil, kemudian belakangan bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," kata Hasyim.