Kapolsek Juwangi Iptu Sarwoko mewakili menyebutkan pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan suara di Juwangi berjalan aman dan kondusif.
“Sementara untuk karung yang dimaksud oleh Beti [dalam sidang MK] kami belum mengetahuinya,” kata Sarwoko.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, anggota KPU Hasyim Asyari mengklaim tidak ada indikasi kecurangan dalam barang bukti berupa amplop yang dibawa saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Baca Juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Amplop yang dibawa Betti Kristiani itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi dan difoto kubu KPU saat bersaksi di sidang gugatan Pilpres, Rabu (20/6) malam.
Menurut Hasyim, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tulisan jumlah surat suara dalam amplop tersebut.
Amplop yang seharusnya digunakan untuk menyimpan jumlah surat suara itu, menurut Hasyim harus ditulis berapa jumlah surat suara di kolom bertuliskan titik-titik pada bagian sampul amplop.
"Demikian juga yang ditemukan kemarin di bagian titik-titik lembar karena kosong, tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Dalam persidangan, Hasyim juga menunjukkan amplop jenis yang sama dengan yang dibawa Beti. Di hadapan majelis hakim, Hasyim menjelaskan kesamaan dari dua amplop tersebut.
Baca Juga: Penjelasan LPSK Soal Permintaan Perlindungan Saksi dari Tim Prabowo
"Sampul surat suara sah, ini di dalam kotak suara. Untuk surat suara sah. Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke situ. Pasti dilem, pasti disegel. Kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel. ini belum pernah digunakan," jelas Hasyim.