Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya bisa mengintervensi para saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Itu bisa dilakukan jika saksi yang memberikan keterangan saat sidang, mendapat penganiayaan setelah bersaksi.
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tim hukum Prabowo - Sandiaga lantaran tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau setelah memberikan kesaksian ada yang terancam, ada orang yang dianiaya, itu LPSK bisa intervensi. Tapi sampai sekarang belum (ada laporan saksi yang terancam dan dianiaya kepada LPSK)," ujar Hasto saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Kata Hasto, intervensi bisa diberikan kepada saksi yang setelah memberikan keterangan di persidangan, saksi tersebut mendapatkan penganiayaan.
Baca Juga: Persilakan Prabowo Gabung Koalisi, Ketum PKB: Asal Jatah Menteri Tak Diusik
Namun intervensi yang dilakukan LPSK kepada saksi, bukanlah berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK, melainkan ada perkara pidana yakni penganiayaan.
"Dan intervensi ada orang yang dianiaya setelah memberikan kesaksian itu pun bukan karena kaitannya dengan sidang MK, tapi karena dia (saksi) mengalami penganiayaan. Jadi perkara pidananya disitu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pada Sabtu, 15 Juni 2019, tim hukum BPN Prabowo - Subianto menemui LPSK untuk berkonsultasi soal kemungkinan memberikan keamanan atau perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada tuh, belum ada (laporan pengajuan permohonan ke LPSK). Kemarin kan itu sifatnya konsultatif saja, berkonsultasi tentang apakah mungkin LPSK memberikan keamanan pada saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang MK," ujar Hasto.
Pernyataan Hasto menyusul pengakuan saksi dari tim Prabowo - Sandiaga yang mengaku mendapat ancaman. Hasto menuturkan dalam persidangan, hakim MK mengatakan tidak bisa mengabulkan untuk memberikan kewenangan kepada LPSK. Sebab MK akan mengabulkan permohonan jika masuk ranah pidana.
Baca Juga: Demokrat Singgung Omongan Prabowo di Cikeas, BPN: Tak Ada Kata Kompromi
"Dikatakan, kami (LPSK) tidak berwenang karena kami ranahnya adalah pidana. Ini sebenarnya ranah publik, tidak masuk pada ranahnya LPSK," katanya.