Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana merasa belum puas atas penangguhan penahanannya yang telah dikabulkan Polda Metro Jaya. Alasannya, statusnya sebagai tersangka masih melekat dan status bebas dari penjara pun masih sementara.
"Saya lagi puasa ngomong, statusnya kan masih penangguhan penahanan jadi belum bebas," kata Eggi, saat ditemui Suara.com, di sekitar rumahnya di Jalan Sultan Agung Nomor 1, Perumahan Vila Indah Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (25/6/2019).
Eggi mengaku hanya bersyukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik.
"Ya bagus lah, dibebasin kan bagus. Nanti kalau mau nanya ke pengacara saya saja, Alamsyah," kata dia.
Baca Juga: Pasca Penangguhan, Eggi Sudjana Langsung Tidur di Rumahnya
Sejak keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) malam, politikus Partai Amanat Nasional itu pun mengaku tak mau menanggapi apapun. Tidak mengaku sudah berkomitmen kepada penyidik untuk bersikap tak macam-macam setelah pengguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya sudah komitmen (tidak bicara) dulu, nanti kalau nyalahin komitmen nanti saya masuk lagi," ungkap Eggi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan. Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan (Eggi Sudjana) kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.
Baca Juga: Keluar dari Tahanan, Eggi Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri hingga Prabowo
Menurutnya, status wajib lapor itu diterapkan kepada setiap tersangka yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.