Menurut Godang, hutan larangan Tanjung Belit mengelilingi sumber-sumber air, hutan, habitat satwa dan air terjun Batu Dinding. Sehingga, menjaga hutan tersebut tidak hanya melindungi kepentingan jangka panjang kelestarian lingkungan, melainkan juga untuk melindungi potensi pariwisata yang kini terus ditingkatkan di daerah tersebut.
“Karena ada illog (illegal logging/pembalakan liar-Red) hutan larangan adat harus ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyambut baik keikutsertaan peran Dubalang. Ia berharap Dubalang tersebut akan menjadi mitra polisi kehutanan, perbedaannya adalah mereka tidak punya kewenangan polisional untuk menangkap dan menyidik.
"Kita sangat menyambut baik karena jumlah personel kita di Rimbang Baling sangat sedikit," katanya.
Komitmen masyarakat untuk menjaga hutan juga diharapkan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyetujui pembangunan jalur interpretasi sepanjang sekitar 37 kilometer di sembilan desa di Rimbang Baling.
Harapannya, setiap desa mau berpartisipasi menjaga agar jalur tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan lingkungan.(Antara)