Pengawal Adat Dubalang Jadi Jagawana Hutan Rimbang Baling

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 25 Juni 2019 | 13:20 WIB
Pengawal Adat Dubalang Jadi Jagawana Hutan Rimbang Baling
Dubalang Jadi Jagawana Hutan Rimbang Baling Provinsi Riau. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hutan Rimbang Baling yang dianggap menjadi hutan larangan di Provinsi Riau saat ini resmi dijaga pengawal adat, Dubalang. Kesepakatan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat adat dalam melestarikan hutan.

"Dubalang disepakati bersama untuk menjaga hutan larangan. Jangankan untuk tebang kayu, ambil akar saja tidak diperbolehkan," kata Kepala Desa Tanjung Belit, Efri Desmi dilansir dari Antara di Pekanbaru, Selasa (25/6/2019).

Secara geografis, Desa Tanjung Belit yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri berbatasan dengan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling yang sebagian wilayahnya berupa hutan dan termasuk ke kawasan konservasi tersebut.

Pada Tahun 2018, masyarakat desa dan pemuka adat atau ninik mamak sepakat menjadikan hutan di daerah Tanjung Belit menjadi hutan larangan.

Baca Juga: Masyarakat Bantu Pengelolaan Hutan Indonesia melalui Hutan Adat

"Hutan larangan itu seluas 300 hektare yang diatur dalam Peraturan Desa tahun 2018 tentang Hutan Larangan Kenagarian Desa Tanjung Belit. Aturan itu berisi penetapan, pengelolaan dan penjagaannya,” katanya.

Penetapan Dubalang menjadi penjaga hutan atau semacam jadi polisi kehutanan dari adat baru disepakati pada awal 2019. Kesepakatan itu juga diketahui oleh Balai Besar Konservsasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan WWF Program Riau.

"Sekarang kami sedang meminta agar hutan larangan Kenagarian Tanjung Belit ini mendapat pengakuan dari pemerintah," ujarnya.

Pengakuan adat untuk menjaga hutan di Desa Tanjung Belit sangat penting untuk kelestarian Suaka Margasatwa Rimbang Baling secara langsung maupun tidak. Sebabnya, hutan di Tanjung Belit merupakan daerah penyangga kawasan konservasi dan 150 hektare dari hutan larangan tersebut masuk dalam suaka margasatwa Rimbang Baling.

Ninik mamak Kenagarian Tanjung Belit, Datuk Godang Defrizarman mengatakan Dubalang sejatinya merupakan pengawal adat yang berfungsi sebagai penghubung antarpemuka adat, pengawal raja dan jadi garda terdepan untuk membahas permasalahan terkait adat istiadat. Namun, karena ada kesepakatan dengan masyarakat, maka tugas Dubalang kini juga menjaga hutan adat di kawasan Rimbang Baling.

Baca Juga: Jokowi Beri Pengakuan Hutan Adat ke 9 Kelompok Masyarakat

"Jadi sebelum bulan puasa tahun ini disepakati ada 10 Dubalang untuk menjaga hutan larangan. Enam orang Dubalang dari Ninik Mamak, dan sisanya Dubalang dari pemuda dan aparatur desa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI