Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
Selasa, 25 Juni 2019 | 13:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rano Karno Mau Sulap Taman Menteng jadi Pusat Oleh-oleh Jakarta, Begini Caranya!
10 April 2025 | 07:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI