Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
Selasa, 25 Juni 2019 | 13:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Alasan Mengapa Roemah Kuliner Bisa Menjadi Favorit Penggemar Masakan Nusantara di Jakarta!
08 November 2024 | 13:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI