Ia menilai tidak terlihat kesungguhan pemohon di dalam membuktikan dalil-dalilnya. Bahkan persidangan di MK itu cenderung memperlihatkan pelecehan terhadap forum MK yang sakral.
"Bayangkan sikap pemohon yang membuat permohonan secara asal-asalan, mencoba untuk memanipulasi mahkamah melalui bukti-bukti yang tidak relevan dan daftar alat bukti yang menyesatkan serta saksi-saksi yang tidak jelas kualifikasinya dan cenderung bohong atau jauh dari fakta yang sebenarnya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara teknis hukum, petitum (hal-hal yang dimohonkan), pemohon dari tim hukum Prabowo - Sandiaga sama sekali tidak didukung. Pemohon mengklaim hasil penghitungan suara yg benar versi pemohon, akan tetapi tanpa disertai uraian yang terang, jelas dan rinci nengenai dasar perolehan suara pemohon.
"Juga terkait pelanggaran TSM, pemohon hanya mengklaim tanpa dasar, tanpa bisa membuktikan dimana letak pelanggarannya, pelanggaran seperti apa, apa pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara pemohon, sehingga pemohon 02 tidak dapat terpilih sebagai capres-cawapres.," imbuh dia.
Baca Juga: Kamis Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Masih Rapat RPH