Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 | 10:21 WIB
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
Salah satu pemuda yang ditangkap usai memeras korban dengan mengaku sebagai polisi. (Foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duo pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23) harus berurusan dengan polisi karena memeras seseorang dengan menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.

Baca Juga: Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Hanya saja, nyali Miskadi tak ciut, ancaman pelaku ia anggap sebagai angin lalu. Bukannya menuruti perintah kedua pelaku, Miskadi memilih pergi begitu saja.

Kesal ancamannya tak digubris, pelaku MJ mengejar Miskadi. Dengan senjata api jenis airgun, MJ memukul dahi Miskadi hingga robek.

Dedy mengatakan, kedua pelaku sempat membawa korban dengan alasan untuk dibawa ke kantor polisi.

“Kemudian membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol,” kata Dedy.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Polantas, 2 Polisi Gadungan di Banjarmasin Diciduk

Aksi kedua pelaku sempat dilihat oleh warga sekitar. Saat itu juga aksi pelaku dilaporkan ke polisi yang tengah berpatroli. Polisi langsung menangkap keduanya dan menggelandangnya ke Polsek Metro Menteng.

“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI