“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.
Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.
Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI