Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 | 10:21 WIB
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
Salah satu pemuda yang ditangkap usai memeras korban dengan mengaku sebagai polisi. (Foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Para pelaku dan barang bukti berikut korban dibawa ke Polsek Metro Menteng,” ujar Dedy.

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI