Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam kasus suap proyek KTP elektronik (E-KTP).
Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota DPR RI, Markus Nari (MN).
"Yasonna kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (25/6/2019).
Selain Yasonna, KPK juga memanggil Taufiq Efendi selaku mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan anggota DPR RI, Arif Wibowo. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Agun Gunandjar dan Melchias Marcus
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Markus Nari itu terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.