Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan larangan adanya aksi massa di sekitar Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengatakan, dirinya telah mendengar adanya pelarangan yang sama oleh kubu Prabowo - Sandiaga agar pendukung tidak mengerahkan massa saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Tito bahkan sudah menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Gerindra: Belum Ada Utusan Jokowi Bicarakan Rekonsiliasi
Menurut dia, alasan pelarangan aksi di MK tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh. Di antaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," Tito menjelaskan.
Diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dikabarkan akan menggelar aksi pada 24 hingga 28 Juni 2019 jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Aksi bertajuk halal bihalal akbar 212.
Sebelumnya Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin menerangkan bahwa nantinya ada sekitar 100 ribu orang yang ikut meramaikan aksi massa tersebut. Novel mengatakan kalau aksi massa itu berawal dari ajakan Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.
"Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai," kata Novel.
Baca Juga: Rudiantara: Belum Ada Rencana Batasi Media Sosial Jelang Putusan MK