Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi yang menimbulkan pro dan kontra masyarakat di sejumlah daerah kepada anggota Komisi X DPR RI.
"Tahun lalu, menurut saya jauh lebih parah dari sekarang, yang isunya surat keterangan miskin palsu jumlahnya ribuan. Sekarang hampir tidak ada yang begitu. Yang sekarang muncul protes terhadap kuota yang berprestasi," katanya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati itu Muhadjir menjelaskan persoalan tersebut tidak akan terjadi apabila daerah memberikan kesempatan yang lebih bijak.
Aturan terkait sistem zonasi itu, kata dia, dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019 yang diterbitkan sejak Desember 2018.
Baca Juga: Kisruh PPDB di Jawa Timur, Orang Tua Ngadu ke DPRD
Menurut dia, terdapat jeda waktu enam bulan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyiapkan dan menyosialisasikan sistem zonasi lewat peraturan turunan, baik itu peraturan gubernur, atau bupati/wali kota.
"Jadi memang ada beberapa daerah yang menurut saya perlu displin untuk tahun-tahun yang akan datang di dalam memahami PPDB kebijakan zonasi ini dan yang penting jangan main-main dengan nasib peserta didik," katanya seperti dilansir Antara.
Dalam rapat kerja itu, Muhadjir juga menduga adanya protes dari masyarakat terkait zonasi tersebut lebih banyak berdimensi politik setelah tim dari Kemendikbud turun ke lapangan.
"Yang peristiwa ribut-ribut itu juga, ada diduga, saya duga ada muatan politik juga," katanya saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Dia lebih lanjut menjelaskan kuota lima persen untuk siswa luar dari zona dinilai sudah bijak dan baik.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi, Anies Minta Calon Murid Tak Menginap di Sekolah
Permasalahannya, kata dia, jumlah siswa yang akan ditampung tidak sebanding dengan kapasitas sekolah negeri yang terbatas.