Suara.com - Pekan terakhir bulan Juni 2019 ini akan menjadi penentu bagi nasib Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, yakni ketika Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan tentang sengketa hasil Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi, akan membacakan putusan perkara itu pada hari Kamis (27/6), sehari lebih cepat dari jadwal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hari ini.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
Namun, selain penentu nasib Capres Cawapres nomor urut 1 maupun 2, bulan Juni juga membawa kemujuran bagi sejumlah kaum oposan yang ditahan atas tuduhan makar.
Setidaknya tiga dari empat tersangka makar, yakni Lieus Sungkharisma, Mayjen Purnawirawan Soenarko, dan Eggi Sudjana bebas bersyarat dari tahanan.
Kekinian, tinggal Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen yang masih mendekam di bilik Rutan Militer Guntur, gara-gara kasus makar.
Tersangka makar yang pertama terbebas adalah Lieus Sungkharisma. Pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu menghirup udara segar seusai pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada 3 Juni lalu.
Meskipun begitu, kasus yang melibatkan Lieus masih diproses. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses kasus dugaan makar yang menjerat Lieus masih berjalan dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?
"Namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).
Argo menjelaskan perkembangan terkini dari penanganan kasus yang menjerat Lieus. Kata dia, penyidik sudah memeriksa belasan saksi.
Untuk diketahui, polisi menerima tiga permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.
"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Argo.
Mulai dari istri hingga Sufmi menjamin Lieus akan bersikap kooperatif kepada polisi selama pemeriksaan kasus makar tersebut.
Selain itu, ketiga pemohon itu juga memastikan jika Lieus tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Setelah Lieus, Mayjen Purn Soenarko dibebaskan. Eks Danjen Koppasus akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6) pekan lalu.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan Soenarko langsung menuju kediamannya.
"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry.
Penangguhan penahanan Soenarko akhirnya bisa dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain adanya jaminan, permohonan penangguhan Soenarko dikabulkan karena diangga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupkan senjata api ilegal.
Termutakhir, tiga hari sebelum MK mengumumkan putusan perkara sengketa hasil pilpres, politikus PAN Eggi Sudjana yang juga tersangka makar dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.
Menurutnya, status wajib lapor itu diterapkan kepada setiap tersangka yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
"Nanti akan wajib lapor hari senin dan kamis.”