Argo menjelaskan perkembangan terkini dari penanganan kasus yang menjerat Lieus. Kata dia, penyidik sudah memeriksa belasan saksi.
Untuk diketahui, polisi menerima tiga permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.
"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Argo.
Mulai dari istri hingga Sufmi menjamin Lieus akan bersikap kooperatif kepada polisi selama pemeriksaan kasus makar tersebut.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
Selain itu, ketiga pemohon itu juga memastikan jika Lieus tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Setelah Lieus, Mayjen Purn Soenarko dibebaskan. Eks Danjen Koppasus akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6) pekan lalu.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan Soenarko langsung menuju kediamannya.
"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry.
Penangguhan penahanan Soenarko akhirnya bisa dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?
Selain adanya jaminan, permohonan penangguhan Soenarko dikabulkan karena diangga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupkan senjata api ilegal.