Suara.com - Pekan terakhir bulan Juni 2019 ini akan menjadi penentu bagi nasib Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, yakni ketika Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan tentang sengketa hasil Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi, akan membacakan putusan perkara itu pada hari Kamis (27/6), sehari lebih cepat dari jadwal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hari ini.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
Namun, selain penentu nasib Capres Cawapres nomor urut 1 maupun 2, bulan Juni juga membawa kemujuran bagi sejumlah kaum oposan yang ditahan atas tuduhan makar.
Setidaknya tiga dari empat tersangka makar, yakni Lieus Sungkharisma, Mayjen Purnawirawan Soenarko, dan Eggi Sudjana bebas bersyarat dari tahanan.
Kekinian, tinggal Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen yang masih mendekam di bilik Rutan Militer Guntur, gara-gara kasus makar.
Tersangka makar yang pertama terbebas adalah Lieus Sungkharisma. Pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu menghirup udara segar seusai pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada 3 Juni lalu.
Meskipun begitu, kasus yang melibatkan Lieus masih diproses. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses kasus dugaan makar yang menjerat Lieus masih berjalan dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Salah Saya Apa?
"Namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).