Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyebut hingga kekinian belum ada utusan dari kubu Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin untuk membicarakan terkait rekonsiliasi dengan kubu Prabowo - Sandiaga.
"Jadi sampai hari ini, sejauh yang saya tahu belum ada utusan dari pemerintah terkait masalah rekonsiliasi. Masalah rekonsiliasi ini yakinlah pada saatnya nanti kita akan putuskan yang terbaik," kata Riza Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Riza Patria kemudian membantah informasi yang menybut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sudah bertemu dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Idul Fitri 1440 Hijriah lalu.
Ia kemudian meminta pada sejumlah pihak untuk memberikan kesempatan pada BPN Prabowo - Sandiaga dan TKN Jokowi-Ma'ruf serta partai politik koalisi untuk menyelesaikan mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Demokrat Singgung Omongan Prabowo di Cikeas, BPN: Tak Ada Kata Kompromi
"Nanti setelah selesai MK tentu kami akan berunding setelah melihat hasilnya. Insya Allah kalau Prabowo-Sandi yang dimenangkan tentu kita akan rapat internal koalisi dan kita akan memutuskan berkoalisi dengan partai-partai lainnya, siapa nanti akan berkoalisi dengan Prabowo-Sandi," ujarnya.
Lebih lanjut, Riza menuturkan jika ada kesepakatan koalisi, tentu ada berbagai macam kesepakatan pada posisi-posisi tertentu, apakah di pemerintahan atau di parlemen.
Menurut dia, sejauh ini belum ada tawaran-tawaran koalisi karena selama ini beredar di media massa dan apabila Prabowo-Sandi menang, pihaknya akan memberikan kesempatan pada partai-partai pemerintah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf untuk bergabung.
"Sampai hari ini kami belum memutuskan apakah partai Gerindra akan oposisi atau koalisi belum diputuskan. Nanti akan diputuskan setelah hasil MK, kita hormati dulu hasil MK," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula putusan Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.