Ma'ruf Amin: Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK

Selasa, 25 Juni 2019 | 00:00 WIB
Ma'ruf Amin: Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI