Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Mulai Senin (24/6/2019) malam, Eggi sudah bisa menghirup udara bebas.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian bersyukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah segala puji syukur kehadirat Allah, atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," ungkap Eggi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Semringah Keluar dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alhamdulillah
Tak lupa, Eggi turut mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak diantaranya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, ia juga berterimakasih kepada Capres 02 Prabowo Subianto. Pasalnya, kata Eggi, Prabowo telah menginstruksikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad untuk pasang badan sebagai penjamin.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan juga kepada bapak Prabowo yang menginstruksikan pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," sambung Eggi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan penangguhan itu dikabulkan. Eggi dianggap kooperatif selama mendekam di penjara.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan (Eggi Sudjana) kooperatif. Jadi setelah kami lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral, Video Eggi Sudjana Kongkow bareng Petinggi BPN di Rutan Polda Metro
Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.
Menurutnya, status wajib lapor itu diterapkan kepada setiap tersangka yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
"Nanti akan wajib lapor hari senin dan kamis," tutup Argo.