Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk menambah pendapatan daerah. Diprediksi kenaikan tarif BBN-KB bisa menambah pendapatan DKI hingga Rp 600 miliar per tahun.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Anies mengajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," kata Anies di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Sementara Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan BBNKB ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya.
Baca Juga: Istri Anies Baswedan Ajak Warga Kunjungi Stan Pemprov DKI di Jakarta Fair
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen," kata Faisal saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Faisal menambahkan, kenaikan BBNKB ini akan menambah pendapatan daerah DKI Jakarta hingga Rp 600 Miliar per tahun.
"Mudah-mudahan kalau sudah diketok per Juli 2019 kita bisa dapat Rp 600 miliar," tutup Faisal.
Ia menerangkan, untuk tahun ini pendapatan DKI dari BBNKB diperkirakan sebesar Rp 5,4 triliun. Namun hingga Juni 2019, realisasinya sudah Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Untung Jual Bir, PT Delta Jakarta Setor Rp 100 Miliar ke Pemprov DKI