Suara.com - Sebanyak 25 warga yang berada di pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara masih bermasalah dengan status kewarganegaraan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe Ratna Lombongadil mengatakan masalah kewarganegaraan ditemukan di pulau terluar.
"Kami menemukan ada masalah kewarganegaraan sebagian masyarakat yang tinggal di pulau terluar Sangihe," kata Ratna Lombongadil dilansir Antara, Senin (24/6/2019).
Akibat ketidakjelasan kewarganegaraan dari sebagian masyarakat tersebut berdampak pada belum bisa diterbitkan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Jangkau Penderita Katarak Hingga ke Pulau Terluar
"Sampai saat ini ada 25 jiwa yang berada di Pulau Matutuang, Kecamatan Marore Sangihe yang belum bisa diterbitkan E-KTP karena status kewarganegaraan yang belum jelas," kata dia.
Dia mengatakan, sebagai daerah perbatasan dengan negara Filipina, masyarakat Sangihe sering melakukan kunjungan kekeluargaan ke Filipina bagian selatan.
Kondisi ini menjadikan beberapa masyarakat Sangihe bebas keluar masuk ke wilayah Filipina bagian selatan, pun juga sebaliknya khususnya di wilayah pulau-pulau seperti Kecamatan Marore.
Warga masyarakat yang belum jelas kewarganegaraannya, kata dia, tidak akan diterbitkan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.
"Dinas dukcapil tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang belum jelas kewarganegaraannya," kata dia.
Baca Juga: Bangun Pulau-pulau Terluar, Jokowi Tekan Ketimpangan Pembangunan
Langkah yang dilakukan dukcapil, kata dia, melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tahuna.
"Kami telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi tentang status kewarganegaraan 25 masyarakat yang tinggal di Matutuang," kata dia.
Berdasarkan rekomendasi kantor imigrasi, dinas kependudukan akan menentukan keputusan.
"Kalau kantor imigrasi sudah memutuskan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia maka kami akan terbitkan dokumen kependudukan," kata dia. (Antara)