Perbudakan Modus Nikah Pesanan, Polisi Tangkap 8 Warga Negara China

Senin, 24 Juni 2019 | 19:59 WIB
Perbudakan Modus Nikah Pesanan, Polisi Tangkap 8 Warga Negara China
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 8 warga China ditangkap Polda Kalimantan Barat, karena diduga terlibat pedagangan manusia bermodus pernikahan pesanan.

Kedelapan WN China tersebut menjadi perekrut wanita-wanita Indonesia yang dinikahi untuk diperbudak di pabrik maupun ranjang mereka di negeri asal.

Karopenmas Mabes Polr Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedelapan WN China itu ditangkap di rumah dua warga Indonesia, Rabu (12/6) pekan lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepolisian setempat dikatakan Dedi awalnya mendapatkan informasi ada WN Tiongkok yang diduga melakukan pernikahan dengan WNI.

Baca Juga: Cerita Miris 29 Perempuan WNI Korban 'Pengantin Pesanan' di China

“Berdasarkan data dari informan dan masyarakat, ada orang asing tinggal disebuah rumah di daerah Purnama, Kota Pontianak. Warga China diduga menikah dengan WNI,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Kepolisian disebut Dedi selanjutnya meringkus dua orang suami istri di Kompleks Surya Sampurna RT3/RW10 Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Pelaku yang diringkus ialah pria berinisial AMW (54) yang berperan sebagai mak comblang dan istrinya VV (46).

“AMW mulai berbisnis sejak Mei 2019, mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, para WN China itu memesan wanita kepada AMW untuk dijadikan pengantin.  Lalu AMW mencari korban dan mengiming-iminginya dengan uang dan kehidupan lebih baik jika bersedia dinikahkan dengan WN China.

Baca Juga: 29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?

 “Selanjutnya korban di iming-imingi kehidupan yang layak di China, dijanjikan diberi uang Rp 20 juta bila bersedia menikah dengan warga negara itu,” jelasnya.

Jika ada WNI yang bersedia, AMW akan memberikan uang muka senilai Rp 10 juta dan sisanya akan diberikan ketika paspor rampung.

AMW meminta syarat berupa KTP, kartu keluarga serta akta lahir korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 6 ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, surat perjanjian nikah, kuitansi, stempel PDAM Mempawah, paspor atas nama Tang Xiubi,  dompet, dan buku tabungan BCA atas nama AMW.

Selain itu disita pula satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akta kelahiran, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Delapan warga negara Tiongkok yang ditangkap ialah:

1.Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah;

2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki;

3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki;

4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki;

5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki;

6. Zhang Jing Chao (29), pengantin laki-laki;

7. Sun Zhen Jian (27), pengantin laki-laki;

8. Liu Jin Zhou (28), pengantin laki-laki.

“8 warga negara Tiongkok sudah diperiksa semuanya, kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI