Jika ada WNI yang bersedia, AMW akan memberikan uang muka senilai Rp 10 juta dan sisanya akan diberikan ketika paspor rampung.
AMW meminta syarat berupa KTP, kartu keluarga serta akta lahir korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 6 ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, surat perjanjian nikah, kuitansi, stempel PDAM Mempawah, paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, dan buku tabungan BCA atas nama AMW.
Selain itu disita pula satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akta kelahiran, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.
Baca Juga: Cerita Miris 29 Perempuan WNI Korban 'Pengantin Pesanan' di China
Delapan warga negara Tiongkok yang ditangkap ialah:
1.Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah;
2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki;
3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki;
4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki;
Baca Juga: 29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?
5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki;