Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB
Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu
Polisi menunjukan barang bukti pembuatan sabu yang dilakukan MS (42) di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Erick Frendriz menerangkan, pengungkapan kasus tersebur merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, pihaknya menggerebek pabrik sabu di kawasan Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang. MS diketahui belajar membuat sabu dari tersangka PC yang sebelumnya di ringkus di Perumahan Metland.

"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang. Tersangka (MS) belajar membuat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC," kata Erick di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Cerita Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Bahan baku tersebut, didapatkan tersangka dengan cara beli online.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MS (42) saat melakukan penggerebekan pabrik sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Barang bukti yang kita amankan ada juga sabu-sabu yang sudah jadi seberat 1 kilogram kemudian sabu yang masih setengah jadi, dan bahan baku pembuat sabu. Tersangka ini membeli bahan baku melalui media sosial online," sambungnya.

Erick menerangkan, tersangka bisa memproduksi sabu seberat 300 hingga 500 gram. Dalam kurun waktu seminggu, MS bisa memproduksi dua hingga tiga kali.

"Makin banyak bahan baku makin banyak sabu yang dihasilkan olehnya," katanya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari memproduksi, mengedarkan, serta memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres Beroperasi Sejak 2018

"Pasal yang disangkakan itu pasal 113, 114, dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memproduksi, mengedarkan dan memiliki. Ancamannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun, berlapis yang diterapkan nanti," tandas Erick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI