Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Eggi berjalan dikawal beberapa kuasa hukum masuk menuju ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut enggan berbicara banyak saat di tanya pertanyaan oleh awak media. Singkat, Eggi hanya mengatakan, "Alhamdulillah".
Tak hanya itu, Eggi juga melempar senyum saat menghirup udara di luar rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral, Video Eggi Sudjana Kongkow bareng Petinggi BPN di Rutan Polda Metro
Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim permohonan penagguhan penahanan kliennya telah dikabulkan polisi.
Dirinya menyebut jika Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi Eggi Sudjana.
"Iya, jadi kami sesuai dengan apa yg kita ketahui selama ini bahwa dari pihak Pak Eggi Sudjana sudah mengajukan penangguhan penahanan, dari keluarga dan ada jaminan dari Pak Sufmi Dasco," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya.
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Optimis Eggi Sudjana Bebas Hari Ini, Pengacara: Hilalnya Sudah Terlihat
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.