Anies: Lahan Reklamasi Jakarta Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau

Senin, 24 Juni 2019 | 19:42 WIB
Anies: Lahan Reklamasi Jakarta Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau
Gubernur Anies Baswedan saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penataan lahan reklamasi akan tertuang di Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bukan di Raperda Zonasi Pulau.

Menurut Anies, lahan reklamasi tidak akan masuk dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) karena dianggap masih bagian dari wilayah daratan Jakarta.

"Begini, ketika pembahasan perda untuk daratan itu, dalam frame Perda tentang RTRW dan RDTR. Karena itu, nanti sebagian dari bahan-bahannya justru dibahas di RDTR," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies kemudian menyatakan akan ada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RDTR) karena proses reklamasi dihentikan.

Baca Juga: Didemo karena Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Dan ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," ucap Anies.

"Kemudian yang kedua dalam revisi RTRW saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu," tambahnya.

RTRW dan RDTR yang saat ini masih dalam proses perbaikan oleh Pemprov DKI nantinya akan membahas empat pulau hasil reklamasi yang sudah terbentuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI