Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Teddy Gusnaidi menolak rencana aksi massa yang akan digelar bertepatan dengan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan Teddy Gusnaidi ini ditolak oleh warganet hingga keduanya terlibat adu argumen di media sosial.
Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dengan seorang warganet dengan akun Twitter @tabrani29726787, berawal dari cuitan Teddy Gusnaidi yang menolak adanya demo pada sidang putusan MK.
Teddy Gusnaidi menegaskan, demo hanya boleh dilakukan oleh pasangan capres dan timnya. Di luar itu polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah
"Yang punya hak dan boleh demo di MK terkait hasil Pilpres hanya Capres cawapres dan tim suksesnya, selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com, Senin (24/6/2019).
Ia menegaskan, jika ada paslon capres yang marah ataupun protes saat pihak berwajib membubarkan demo ilegal, maka dapat dipastikan sang paslon lah yang menjadi dalang di balik aksi demo. Karenanya, kasus tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Cuitan Teddy Gusnaidi tersebut dikomentari oleh warganet @tabrani29726787. Ia tak terima dengan pernyataan Teddy Gusnaidi.
"Emang Indonesia negara komunis rakyat mengawal sidang dilarang?" tanya warganet @tabrani29726787.
Ternyata, pertanyan warganet tersebut direspon oleh Teddy Gusnaidi. Ia menegaskan bahwa mengawal dan mendesak memiliki makna yang berbeda.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
"Mengawal beda dengan mendesak apalagi menuntut. Demo adalah perbuatan mendesak & menuntut. Itu bukan hak seluruh rakyat, karena berdasarkan amanat UUD45, yang memilih capres itu bukan rakyat tapi Parpol. Dan perintah UU Pemilu, yang berhak menuntut itu ya calon! bukan rakyat umum," kata Teddy Gusnaidi.
![Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)](https://media.suara.com/pictures/original/2019/06/24/19451-twitwar-dewan-pakar-pkpi-teddy-gusnaidi-dengan-warganet-soal-demo-putusan-mk-twitter.jpg)
Tak habis akal, sang warganet terus menyecar Teddy Gusnaidi dengan pernyataan lain. "Rakyat menuntut kecurangan pemilu emang salah juga?" balas warganet.
Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan secara detail kepada si warganet itu. Teddy menegaskan bila rakyat memiliki hak untuk menuntut sesuai aturan yang ada yakni melalui Bawaslu.
"SALAH..(1). Setiap pemilih (rakyat) punya hak memilih. Jika haknya dikebiri, maka ada jalurnya untuk menuntut, bahkan bisa dipidana. Itu ruang rakyat untuk menuntut; (2). Paslon menuntut dugaan kecurangan ada jalurnya, yaitu bawaslu. Itu ruang Paslon untuk menuntut.." Papar Teddy Gusnaidi.
![Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)](https://media.suara.com/pictures/original/2019/06/24/79827-twitwar-dewan-pakar-pkpi-teddy-gusnaidi-dengan-warganet-soal-demo-putusan-mk-twitter.jpg)
Meski demikian, si warganet masih bersikeras untuk tetap melakukan aksi demo lantaran merasa haknya telah dikebiri. "Nyatanya hak rakyat dikebiri,jadi salah rakyat menuntut hak konstitusinya melalui MK ???" ujar si warganet.
"Secara konstitusi, rakyat yang bukan Paslon tidak punya hak menuntut ke MK. Hak rakyat itu bisa dibilang dikebiri jika dia tidak dibolehkan memilih padahal dia sudah punya hak memilih. Faktanya gak ada yang dikebiri," jawab Teddy Gusnaidi.
![Twitwar Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi dengan warganet soal demo putusan MK (Twitter)](https://media.suara.com/pictures/original/2019/06/24/24932-twitwar-dewan-pakar-pkpi-teddy-gusnaidi-dengan-warganet-soal-demo-putusan-mk-twitter.jpg)
Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dan seorang warganet itu menjadi sorotan warganet lainnya. Banyak warganet yang meminta agar Teddy tak menghiraukan cuitan si warganet.
"Gak apa-apa untuk pembelajaran bagi yang lain, bukan untuk dia," ungkap Teddy Gusnaidi.