Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan anggota kepolisian yang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) polisi tidak perlu mengundurkan diri dari institusi Polri.
Polisi tersebut dikatakan Dedi bisa tetap menjadi anggota kepolisian sambil menjabat sebagai pimpinan di KPK.
Hal itu dianggap Dedi sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2015. KPK dalam peraturan tersebut di katakan Dedi menjadi salah satu dari 11 lembaga atau kementerian yang bisa menjadi tujuan penugasan khusus anggota polisi.
"Di situ (aturan) ada 11 kementerian dan lembaga, salah satunya adalah KPK. Ketika anggota polisi aktif, dia sifatnya tidak alih status," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Polri Pastikan 9 Nama Perwira untuk Capim KPK Belum Final
Meskipun masih menjadi anggota kepolisian, polisi yang menjadi Pimpinan KPK tidak boleh menjabat jabatan struktural di kepolisian. Menurutnya hal itu menjadi konsekuensi dari pemilihan karir yang bersangkutan.
"Hak-haknya di situ, seperti hak untuk mendapat jabatan struktural di internal itu sudah enggak boleh," kata Dedi.
Dedi menyebut jika ada kepolisian yang ingin mengundurkan diri karena menjabat di lembaga lain maka diperbolehkan. Ia mengatakan sudah banyak anggota polisi yang diberhentikan dengan hormat karena pindah jalur karir.
"Seperti jadi dirjen migrasi, kan ada beberapa anggota Polri yang mengajukan untuk mengundurkan diri. Ya itu akan diproses," kata Dedi.
Namun, menurut Dedi, jika polisi tersebut sudah selesai tugasnya dilembaga lain dan tidak mengundurkan diri, maka diperbolehkan untuk kembali berkarir di kepolisian. Nantinya, hak-haknya di kepolisian dari polisi tersebut, kata Dedi, akan dikembalikan lagi.
Baca Juga: Dahnil 'Serang' Ketua Pansel Capim KPK Yetti soal Manusia Setengah Dewa
"Kalau dia kembali lagi ke polri, berarti hak-hak keprajuritannya kembali lagi. Dan dia bisa berkarir lagi. Kalau memang masih ada waktu untuk berkarir lagi di Polri," pungkas Dedi.