Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Viryan meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati apapun keputusan MK.
Viryan menjelaskan bahwasanya secara konstitusional MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Putusan MK itu sendiri bersifat final dan meningkat.
"Jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (sengketa hasil Pemilu)," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Viryan mengaku KPU selaku pihak termohon pun tidak pernah mendramatisir proses persidangan PHPU Pilpres 2019. KPU, kata Viryan hanya fokus pada aspek substansi materi persidangan.
Baca Juga: KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
"Mau (putusan) dipercepat mau kemudian (diputuskan) paling akhir dari MK, pada prinsipnya apapun keputusan (MK) kami siap melaksanakannya," tandasnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, KPU: Kami Percaya MK Akan Adil