Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 24 Juni 2019 | 18:50 WIB
Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus
Pasangan bukan muhrim digrebek. (Suara.com/Yandhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

“Tersangka kami kenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung. Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI