Mau Nikah Tapi di Penjara, Pengancam Penggal Jokowi Taaruf sama Calon Istri

Senin, 24 Juni 2019 | 18:36 WIB
Mau Nikah Tapi di Penjara, Pengancam Penggal Jokowi Taaruf sama Calon Istri
Anita Agustin, calon istri pengancam penggal Jokowi saat di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anita Agustin, mengaku rutin membesuk, Hermawan Susanto, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam besukannya kali ini, Anita mengaku sudah bertemu dengan suaminya itu.

"Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," kata Anita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi  (dok. Polda Metro Jaya)
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Selain membesuk, Anita juga mengajukan permohonan kepada polisi untuk melaksanakan pernikahan. Perempuan berkerudung warna hitam ini mengaku telah sepakat dengan Hermawan untuk taaruf terkati hubungan asmara yang hendak dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius itu.

Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

"Maaf saya enggak pacaran, saya (sama Hermawan) taaruf," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT

Terkait pengajuan permohonan menikah itu, dia meminta agar polisi segera mengabulkannya. Dia juga berharap, kasus yang merundung calon suaminya itu segera selesai.

Anita mengatakan, rencana pernikahan itu akan digelar pada akhir Juni ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Ketua Joman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI