Suara.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan, tidak mempersoalkan rencana sekelompok orang yang ingin menggelar aksi massa saat pengumuman putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengatakan majelis hakim hanya meminta massa aksi menjaga ketertiban selama berdemonstrasi.
"Dalam negara demokratis, aksi massa itu sah-sah saja. Tetapi intinya jangan sampai mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Terkait pengamanan, Fajar mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: BPN Prabowo: Putusan MK Akan Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah
"Kalau dilarang tentu tidak, itu nanti pihak keamanan yang akan menangani. Yang pasti mohon dijaga ketertiban, mohon dijaga jangan sampai mengganggu persidangan MK,” ujarnya.
Untuk diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dikabarkan akan menggelar aksi massa pada 24 hingga 28 Juni 2019 jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menerangkan, nantinya ada sekitar 100 ribu orang yang ikut meramaikan aksi massa tersebut.
Novel mengatakan, aksi massa itu berawal dari ajakan Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.
"Penasihat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai," kata Novel.
Baca Juga: Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi