Suara.com - Calon istri tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) sore. Kedatangannya tak lain adalah meminta kepolisian untuk mengabulkan pemohonan untuk menikah.
Adalah Anita Agustin, perempuan yang menjadi belahan hati Hermawan. Agustin pun berharap agar masalah yang tengah merundung sang calon suami segera rampung.
"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," kata Anita di lokasi, Senin (24/6/2019).
Anita mengatakan, ia bersama Hermawan berencana menikah sebelum bulan Juni berakhir. Perempuan berhijab itu mengaku telah melayangkan permohonan izin untuk tanggal 10 Juni 2019, namun belum dikabulkan.
Baca Juga: Menyesal, Ini Ucapan Permintaan Maaf Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi
"Sudah lama sih persiapannya. Waktu itu minta tanggal 10 (Juni) cuma kan ya kalau enggak bisa. Ya segera mungkin sebelum tanggal 30 Juni," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Dalam Penjara, Pemuda Pengancam Penggal Jokowi Tulis Surat Pemintaan Maaf