Suara.com - KontraS sejauh ini sudah menerima sebanyak 8 aduan terkait tindak kekerasan dalam kerusuhan pada 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka kemudian menindaklanjuti aduan tersebut ke Komnas HAM.
Staf pembela hukum HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan penyampaian aduan tersebut bertujuan agar Komnas HAM dapat ikut terlibat menangani korban kerusuhan 21 - 22 Mei yang lain.
"Dari 8 kasus itu kita sampaikan ke Komnas HAM tujuannya kami minta ke Komnas HAM agar bisa turun tangan. Dan juga bertemu dengan para korban yang terindikasi korban salah tangkap dan juga pelanggaran lainnya," kata Andi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Andi menerangkan, salah satu kasus yang diadukan kepada KontraS ialah mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap pengemudi ojek daring di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: KontraS Ungkap Fakta Pelanggaran HAM Densus 88
Pengemudi ojek daring tersebut kata Andi, disebut mengalami penyiksaan saat ditangkap usai pulang bekerja. Andi berujar, yang bersangkutan kemudian mengalami penyiksaan dengan menggunakan sebuah penggaris saat sedang proses BAP.
Andi mengatakan, penyiksaan tersebut sengaja dilakukan untuk membuat pengemudi ojek daring mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kerusuhan 21 - 22 Mei 2019.
"Jadi ada kasus yang bersangkutan itu ojek online dia hanya datang melihat-lihat, jadi dia mengalami penyiksaan dua kali. Pertama saat ditangkap, kedua saat di BAP," kata Andi.
Terkait delapan aduan yang disampaikan itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pihaknya masih harus mendalami keterangan guna menemukan fakta lainnya.
"Ya itu menurut keluarganya (ada penyiksaan) real-nya seperti apa ya kita belum tahu. Nanti coba kita dalami," ujar Amiruddin.
Baca Juga: Kontras dengan Ronaldo, Messi: Saya Bukan Tipikal Ambisius